Thursday, May 7, 2020

NASKAH RKPDES2019


Lampiran
Peraturan Desa .................
Nomor  ..Tahun 2018
Tentang Rencana Kerja Pemerintah (RKP) DesaTahun 2019
 

NASKAH

RENCANA KERJA PEMERINTAH DESA
TAHUN 2019


 









DESA .................
KECAMATAN .................
KABUPATEN ROKAN HILIR
PROPINSI RIAU






KATA SAMBUTAN
PENGHULU .........................




Assalamu’alaikum Warahmatullah,
Syukur Alhamdulillah kita sampaikan ke hadirat Allah SWT, atas nikmat dan keberkahan, sehingga kami bisa menyelesaikan RKP Desa ini.

Dalam perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan, Pemerintah Desa melibatkan masyarakat Desa yang direpresentasikan melalui proses pengambilan  keputusan dalam Musyawarah Desa yang difasilitasi oleh Badan Permusyawaratan  Desa (BPD). Pelibatan semua pihak dihasilkan program kerja dan kegiatan yang dapat  mengakomodir kepentingan dan kebutuhan masyarakat Desa secara inklusif serta  sesuai dengan kemampuan yang dimiliki oleh Desa.

Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa merupakan penjabaran dari RPJM Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun. Dari RKP ini merupakan dasar bagi penyusunan APB Desa pada tahun yang sama.



Wassalamu’alaikum Warahmatullah.

PENGHULU .......................



                                                                             ..................................



KATA PENGANTAR
TIM PENYUSUN RKP DESA



                Puji dan syukur disampaikan kepada Allah SWT, Tuhan semestas alam, atas nikmat dan karunia Dia, sehingga  Tim Penyusun RKP Desa ............... Kecamatan .............. Kabupaten Rokan Hilir telah mampu menyelesaikan kegiatan penyusunannya sesuai dengan amanat UU Nomor 6 Tahun 2014 berikut bersama semua regulasi turunanmnya.

                Dokumen RKP Desa ini merupakan dokumen perencanaan pembangunan Desa .............. untuk masa satu tahun anggaran. Dalam membangun desa, semua pemangku kepentingan baik program Pemerintah Pusat, Pemeritah Daerah serta pihak manapun wajib menggunakan dokumen ini sebagai pedoman pembangunan desa.

                Terima kasih yang tiada terhingga kepada semua pihak yang telah membantu kegiatan penyusunan dokumen RKP  desa ini, baik yang terlibat dari sisi Input, proses, maupun ouputnya. Masukan dan perbaikan yang membangun kami terima.

Tim Penyusun RKP  Desa .....................
Ketua,



.............................




DAFTAR ISI

         

SAMPUL    
KATA PENGANTAR KEPALA DESA
          KATA PENGANTAR TIM PENYUSUN RKP DESA
          DAFTAR ISI

BAB I.     PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
1.2. Landasan Hukum
1.3.Maksud dan Tujuan

          BAB II. KEBIJAKAN KEUANGAN DESA
2.1. Pendapatan Desa
2.2. Belanja Desa
2.3. Pembiayaan Desa

BAB III. EVALUASI PELAKSANAAN RKP DESA TAHUN SEBELUMNYA
3.1. Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
3.2. Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
3.3. Bidang Pembinaan Kemasyarakatan
3.4. Bidang Pemberdayaan Masyarakat

BAB IV. PRIORITAS MASALAH DAN PROGRAM PEMBANGUNAN DESA
4.1.   Prioritas Masalah
4.2.   Prioritas Program Pembangunan Skala Desa
4.3.   Prioritas Program Pembangunan melalui Kerjasama Antar Desa dan Pihak ke Tiga
4.4.   Prioritas Program Pembangunan Skala Kecamatan/Kabupaten/Provinsi
BAB V. PENUTUP
LAMPIRAN      :   
1.            SK Tim Penyusun RKP Desa
2.            Format Pagu Indikatif Desa
3.           Format Daftar Rencana Program dan Kegiatan Pembangunan yang Masuk ke Desa
4.            Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa
5.            Daftar Usulan Rencana Kerja Pemerintah (DU-RKP) Desa
6.            Berita Acara Musdes dan Daftar Hadir Penyusunan RKP Desa
7.            Berita Acara Hasil Penyusunan Rancangan RKP Desa
8.            Berita Acara Musdes Penetapan RKP Desa
9.            Proposal Teknis Kegiatan
10.        Gambar Rencana Prasarana
11.        Rencana Anggaran Biaya (RAB)
12.        Pemeriksaan Dokumen Proposal Teknis dan RAB
13.        Foto Dokumentasi


BAB I
PENDAHULUAN


1.1. Latar Belakang

Sesuai amanat UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, desa diberikan kewenangan untuk mengurus tata pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan secara mandiri untuk meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat Desa.
Didalam UU Desa pasal 78 dan 79 mensyaratkan keharusan bagi Pemerintah Desa untuk melaksanakan Perencanaan Pembangunan Desa dalam rangka menyusun visi bersama membangun desa antara Masyarakat dan Pemerintahan Desa yang diselaraskan dengan rencana pembangunan Kabupaten/Kota kemudian dituangkan dalam Dokumen Jangka menengah (RPJM Desa) dan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) yang ditetapkan dengan Peraturan Desa.
Disamping itu, Pemerintah Desa diharapkan secara mandiri mengelola pemerintahan dan berbagai sumberdaya yang dimilikinya, termasuk di dalamnya pengelolaan keuangan dan kekayaan milik desa. Demikian besar peran yang diterima oleh Desa, tentunya disertai dengan tanggung jawab yang besar pula. Oleh karena itu Pemerintah Desa harus bisa menerapkan prinsip akuntabilitas dalam tata pemerintahannya, dimana semua akhir kegiatan penyelenggaraan pemerintahan desa harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat desa sesuai dengan ketentuan.
RKP Desa adalah Rencana Kerja Pembangunan Desa yang dibuat untuk jangka waktu 1 (satu) tahun yang berdasarkan penjabaran dari RPJM Desa, hasil evaluasi pelaksanaan pembangunan tahun sebelumnya, prioritas kebijakan supra desa dan atau hal- hal yang karena keadaan darurat/bencana alam. Sebagai Rencana strategis pembangunan tahunan desa, RKP Desa merupakan dokumen perencanaan pembangunan yang bersifat reguler yang pelaksanaannya dilakukan oleh LPM sebagai lembaga yang bertanggung jawab di Desa. RKP Desa merupakan satu- satunya pedoman atau acuan pelaksanaan pembangunan bagi pemerintah Desa dalam jangka waktu satu tahun yang selanjutnya dimasukkan dalam APB Desa tahun anggaran bersangkutan.

1.2. Dasar Hukum
1.   Undang-Undang Nomor 12 Tahun1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten dalam lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Republik Tahun 1956 Nomor 25, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Indragiri Hilir dengan mengubah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembantukan Daerah Otonom Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2754;
2.     Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7 Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
3.     Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), Sebagaimana        telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679).
4.     Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539)sebagaimana telah di ubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
5.     Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5864);
6.     Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014,  Nomor 2094);
7.     Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015,  Nomor 159);
8.     Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2015 tentang Badan Usaha Milik Desa Pendirian,  Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015,  Nomor 161);
9.     Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun  2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 53);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016,  Nomor 1037);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusywaratan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017,  Nomor 89);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun  2018 tentang  Lembaga  Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa; (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 569);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun  2018 tentang  Pengelolaan Keuangan Desa; (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 661);
15. Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 48 Tahun 2018 tentang Penetapan Pedoman Umum Program Inovasi Desa;
16. Peraturan Bupati Rokan Hilir Nomor 49 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kepenghuluan dan Rencana Kerja Pemerintah Kepenghuluan (Berita Daerah Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2018 Nomor 49);
17. Peraturan Desa ................................... Nomor .............. Tahun 2018 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Tahun 2018–2023 (Lembaran Desa ........................... Tahun 2018 Nomor ...............).

1.3.     Maksud dan Tujuan
1.3.1. Tujuan
Tujuan penyusunan Dokumen RKP Desa secara partisipatif adalah sebagai berikut:
a.    Agar desa memiliki dokumen perencanaan pembangunan tahunan yang berkekuatan hukum tetap.
b.   Sebagai pedoman kegiatan atau pelaksanaan pembangunan di Desa.
c.    Sebagai dasar penyusunan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa)
1.3.2. Manfaat
a.    Lebih menjamin kesinambungan pembangunan di tingkat desa.
b.   Sebagai pedoman dan acuan pembangunan desa.
c.    Pemberi arah kegiatan pembangunan tahunan di desa.
d.   Menampung aspirasi yang sesuai kebutuhan masyarakat dan dipadukan dengan program pembangunan supra desa.
e.    Dapat mendorong partisipasi dan swadaya dari masyarakat


BAB II
KEBIJAKAN KEUANGAN DESA

2.1. Pendapatan Desa

Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan desa yang dapat dinilai dengan uang termasuk didalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban desa tersebut. Pengelolaan Keuangan Desa merupakan keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, penganggaran, penatausahaan, pelaporan, pertanggung-jawaban dan pengawasan keuangan desa. Agar pengelolaan keuangan desa lebih mencerminkan keberpihakan kepada kebutuhan masyarakat dan sesuai peraturan perundangan, maka harus dikelola secara transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.
Peran dan keterlibatan masyarakat menjadi faktor penting, dalam rangka:
(1)   Menumbuhkan rasa tanggungjawab masyarakat atas segala hal yang telah diputuskan dan dilaksanakan;
(2)   Menumbuhkan rasa memiliki, sehingga masyarakat sadar dan sanggup  untuk memelihara dan mengembangkan hasil-hasil pembangunan (swadaya); dan
(3)   Memberikan legitimasi atau keabsahan atas segala yang telah diputuskan.
Agar kebijakan pengelolaan keuangan desa sesuai amanah peraturan perundangan yang berlaku, salah satu diantaranya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa, dan mencerminkan keberpihakan terhadap kebutuhan riil masyarakat, setiap tahunnya pemerintah desa bersama Badan Permusyawaratan Desa menetapkan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) secara partisipatif dan transparan yang proses penyusunannya dimulai dengan lokakarya desa, konsultasi publik dan rapat umum BPD untuk penetapannya. APB  Desa didalamnya memuat Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan yang pengelolaannya dimulai tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember. Rencana pendapatan Desa .........untuk Tahun 2019 adalah sebagai berikut :

NO
URAIAN
JUMLAH (Rp)
1
Kelompok Pendapatan Asli Desa (PADesa):


a.    Hasil Usaha Desa
0


b.    Hasil Kekayaan Desa/Tanah Kas Desa/Hasil Aset
0

c.    Hasil Swadaya dan Partisipasi masyarakat
0

d.    Lain-lain pendapatan asli Desa yang sah
0
2
Kelompok Transfer :


a.    Dana Desa
0

b.    Bagian  dari  hasil  pajak  daerah  dan  retribusi daerah
0

c.    Alokasi Dana Desa
0

d.    Bantuan Keuangan Provinsi
0

e.    Bantuan Keuangan Kabupaten
0
3
Kelompok Pendapatan Lain-lain :


a.    Penerimaan dari hasil kerja sama Desa
0

b.    Penerimaan  dari  bantuan  perusahaan
0

c.    Penerimaan dari hibah dan sumbangan dari pihak ketiga
0

d.    Koreksi  kesalahan  belanja  tahun anggaran sebelumnya

0

e.    Bunga bank
0

f.     Pendapatan lain Desa yang sah
0

Jumlah Perkiraan Pendapatan

2.2. Belanja Desa
Belanja desa sebagaimana dimaksud meliputi semua pengeluaran dari rekening desa yang merupakan kewajiban desa dalam 1 (satu) tahun anggaran yang tidak akan diperoleh pembayarannya kembali oleh desa.
Kebijakan keuangan Desa mengacu kepada peraturan perundang-undangan yang ada. Berdasarkan hasil musyawarah desa, maka arah dan kebijakan keuangan diperuntukkan sebagai berikut :

1.   Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
a.    penyelenggaraan belanja penghasilan tetap, tunjangan dan operasional pemerintahan Desa
b.   sarana dan prasarana pemerintahan Desa
c.    administrasi  kependudukan,  pencatatan  sipil, statistik, dan kearsipan
d.   tata praja pemerintahan, perencanaan, keuangan, danpelaporan;
e.    pertanahan

2.   Bidang Pembangunan Desa
a.    Pendidikan
b.   Kesehatan
c.    pekerjaan umum dan penataan ruang
d.   kawasan permukiman
e.    kehutanan dan lingkungan hidup
f.     perhubungan, komunikasi dan informatika
g.    energi dan sumber daya mineral;
h.   pariwisata

3.   Bidang Pembinaan Kemasyarakatan
a.    ketentraman,  ketertiban,  dan  pelindungan masyarakat Kesehatan
b.   kebudayaan dan kegamaan
c.    kepemudaan dan olah raga
d.   kelembagaan masyarakat

4.   Bidang Pemberdayaan Masyarakat
a.    Perikanan
b.   pertanian dan peternakan
c.    peningkatan kapasitas aparatur Desa
d.   pemberdayaan  perempuan,  perlindungan  anak  dan keluarga
e.    koperasi, usaha mikro kecil dan menengah
f.     dukungan penanaman modal
g.    perdagangan dan perindustrian

5.   Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat dan Mendesak Desa
a.    penanggulangan bencana
b.   keadaan darurat
c.    keadaan mendesak

2.3. Pembiayaan Desa
Pembiayaan Desa  meliputi semua penerimaan yang perlu dibayar kembali dan atau pengeluaran yang akan diterima kembali pada pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya.

Pembiayaan Desa pada RKP Tahun 2019 dijelaskan sebagai berikut :

No
Pembiayaan Desa
Jumlah (Rp)
Keterangan
1
Penerimaan Pembiayaan



a.    SiLPA Tahun sebelumnya
0


b.   Pencairan Dana Cadangan
0


c.    Hasil Penjualan Kekayaan Desa Yang dipisahkan
0

2
Pengeluaran Pembiayaan



a.    Pembentukan Dana Cadangan
0


b.   Penyertaan Modal Desa
0




BAB III
EVALUASI PELAKSANAAN RKP DESA TAHUN SEBELUMNYA



3.1. Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa
Kegiatan bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa yang dilaksanakan dalam RKP TA. 2018 adalah sebagai berikut :

a.    Siltap Aparatur Pemerintah Desa
b.   Insentif RT RW
c.    Pengadaan Sepeda Motor 3 Unit
d.   Pengadaan Laptop
e.    Pembelian Printer
f.     Operasional BPD
g.    PHBN
h.   PHBI

Hasil evaluasi berdasarkan pelaksanaan kegiatan di bidang penyelenggaran Pemerintahan Desa pada RKP tahun sebelumnya adalah sebagai berikut :
1.   Pagu Indikatif Desa yang Lambat diketahui oleh Pemerintah Desa
2.   Terdapat 6 Kegiatan di dalam RKP Desa yang tidak dapat dilaksanakan karena ketidakcukupan anggaran yakni kegiatan........
3.   Proses Penyusunan RKP belum memenuhi aturan dan regulasi yang ditetapkan Pemerintah dan Pemerintah Daerah
4.   Pendampingan terhadap penyusunan RKP Desa belum maksimal

3.2. Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Pelaksanaan Pembangunan Desa yang terlaksana TA. 2018 Total Anggaran adalah Rp  581.253.086 dijelaskan pada Tabel berikut:

Pembangunan Box Culvert Rt 04 Rw 02
1
Unit
40.000.000
40.000.000
Dana Desa
Pembangunan Box Culvert Rt 06 Rw 03
1
Unit
40.000.000
40.000.000
Dana Desa
Pembangunan Box Culvert Rt 07 Rw 03
1
Unit
40.000.000
40.000.000
Dana Desa
Pembangunan Box Culvert Rt 08 Rw 03
1
Unit
40.000.000
40.000.000
Dana Desa
Pembangunan Box Culvert Rt 12 Rw 05
1
Unit
40.000.000
40.000.000
Dana Desa
Pembangunan Box Culvert Rt 08
1
Unit
25.626.543
25.626.543
Dana Desa
Pembangunan Box Culvert Rt 09
1
Unit
25.626.543
25.626.543
Dana Desa
Pembangunan Gedung MI (3 Lokal)
1
Unit
315.000.000
315.000.000
Swadaya
Tambahan Dana Pembangunan Lapangan Volly
1
Unit
15.000.000
15.000.000
TKD






Evaluasi terhadap pelaksanaan bidang Pembangunan Desa adalah :
1.   Masih terdapat 8 kegiatan pembangunan bidang Infrastruktur yang belum dapat dilaksanakan karena kekurangan biaya dan akan diprioritaskan kembali pada RKP tahun mendatang.
2.   Terdapat Bangunan Box Culver yang dibangun di Dusun I yang hasilnya belum sempurna.

3.3. Bidang Pembinaan Kemasyarakatan
Kegiatan bidang Pembinaan Kemasyarakatan dalam bentuk Bantuan Sosial Desa yang dilaksanakan dalam RKP TA. 2018 dengan jumlah Rp  179.700.000  adalah sebagai berikut :

1.    LPMD                                                                                            Rp           8.600.000
2.    RT/RW                                                                                         Rp        63.600.000
3.    PKK                                                                                               Rp        10.900.000
4.    Karang Taruna                                                                            Rp           5.000.000
5.    Kegiatan Hari Besar Nasional/Keagamaan                              Rp        64.000.000
6.    Dana Sosial Kepada Perorangan/Lembaga                              Rp        23.200.000
7.    Kegiatan Poskesdes                                                                    Rp           4.400.000


Rp     179.700.000 

Evaluasi terhadap kegiatan yang dilaksanakan Bidang Pembinaan Kemasyarakatan adalah kegiatan yang dilakukan oleh kelembagaan desa belum efektif dan tidak didukung dengan Rencana Kegiatan yang detil oleh masing-masing kelembagaan akuntabilitas kegiatan juga belum berjalan dengan baik.


3.4. Bidang Pemberdayaan Masyarakat

Kegiatan di bidang pemberdayaan masyarakat belum menjadi perhatian dan kosentrasi Pemerintah desa sehingga tidak ada kegiatan yang dilaksanakan pada bidang Pemberdayaan masyarakat (khusus pelatihan dan peningkatan kapasitas).

Pembangunan Desa sejatinya juga menyeimbangkan pembangunan fisik dan Non fisik aparatur dan masyarakat desa. Kegiatan pelatihan atau sosialisasi yang dilaksanakan pada RKP tahun sebelumnya adalah :

No
Jenis Pelatihan di Desa
Sasaran Peserta
1


2
























Kegiatan di bidang Pemberdayaan Masyarakat lainnya adalah :
1.   .......
2.   ........

BAB IV
PRIORITAS MASALAH DAN PROGRAM PEMBANGUNAN DESA


4.1.  Prioritas Masalah

Berangkat dari Visi dan Misi Desa, maka prioritas masalah secara umum Desa Rokan Baru Pesisir dijabarkan sebagai berikut :

1.     BIDANG PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA
1.      Terbatasnya Sumberdaya Manusia dalam pelaksanaan Pemerintahan
2.      Pelaku-pelaku pembangunan belum paham akan tugas dan fungsi
3.      Pelayanan masyarakat masih belum optimal
4.      Regulasi desa belum dibuat dan terdokumentasi dengan baik
5.      Administrasi Desa yang belum dimanfaatkan secara optimal
6.      Insentif yang diterima oleh Aparatur desa dan kelembagaan desa lainnya belum memadai
7.      Kurangnya perhatian Pemerintah dalam hal pembinaan kepada Pemerintah Desa
8.      Masih rendahnya pemahaman terhadap tugas pokok dan fungsi kelembagaan desa
9.      Tingkat pertemuan/rapat-rapat masih rendah
10. Belum tersusunnya rencana dan program kerja
11. Pembinaan dan Pendampingan Desa masih belum memadai
12. Belum adanya Tempat Belajar Masyarakat (TBM)
13. Belum Optimal kegiatan Siskamling
14. Rendahnya kesadaran masyarat untuk taat aturan
15. Sifat kebersamaan dan kegotongroyongan mulai luntur

2.     BIDANG PEMBANGUNAN DESA
a.      Sub Bidang Sub Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
1.        Masih banyak jalan desa yang belum memadai masih berupa jalan tanah dan jalan sirtu sehingga menghambat arus barang dan jasa.
2.        Pembangunan yang belum merata sehingga timbul kecemburuan sosial
3.        Jembatan yang belum dibangun
4.        Drainase yang belum memadai sehingga mudah terjadinya banjir
5.        Masih rendah tingkat kesadaran masyarakat dalam berswadaya dan memilihara bangunan
6.        Kemampuan kader desa mendesain dan membuat rencana anggaran biaya belum memadai.
7.        Belum adanya Pasar Desa
b.      Sub Bidang Pendidikan
1.      Bangunan pelengkap (Infrastruktur) bidang pendidikan masih kurang (pagar sekolah, Sound system, MCK, Kompter dll).
2.      Pustaka Desa belum ada
3.      Minat Baca Masyarakat kurang
4.      Honor Guru masih kurang
5.      Keterampilan dan teknis mengajar dengan metode baru masih kurang
6.      Beasiswa bagi siswa miskin dan berprestasi belum ada
7.      Belum terbentuknya PKBM (Kejar Paket)
8.      Banyak anaknya putus sekolah

c.       Sub Bidang Ekonomi
1.      Belum ada pengembangan potensi ekonomi desa
2.      Lembaga Ekonomi (UED SP) belum memberikan kontribusi yang nyata kepada pembangunan desa
3.      Belum terlaksananya pelatihan-pelatihan di bidang peningkatan manajemen usaha dan pasca panen
4.      Penggalian PAD Desa belum dioptimal
5.      Rendahnya harga komoditas karet yang sejak 3 tahun terakhir mengalamai penurunan nyata mengakibatkan pendapatan petani menurun drastis.
6.      Lembaga ekonomi desa (BUMDES) belum terbentuk.
d.      Sub Bidang Sosial Budaya
1.      Pendidikan akhlak dan moral masih terabaikan
2.      Arus informasi dan globalisasi tidak terbendung yang menyebabkan tergerusnya kearifan lokal
3.      Peran lembaga adat dan pimpinan adat kurang optimal
4.      Belum optimal pengembangan budaya lokal desa
5.      Kurangnya tenaga Pengajar agama Islam
e.       Sub Bidang Kesehatan
1.      Masih kurangnya pelayanan kesehatan
2.      Pemanfatan Posyandu belum optimal
3.      Kesadaran akan kesehatan keluarga yakni sanitasi lingkungan masih lemah
4.      Kesadaran akan pentingnya makanan bergizi belum memadai
5.      Penggunaan Poskesdes belum optimal karena belum ada listrik
6.      Air Bersih belum tersedia
f.        Sub Bidang Lingkungan Hidup
1.      Belum adanya Tempat Pembuangan Sampah/Akhir
2.      Penangkapan ikan menggunakan racun dan putas
3.      Abrasi dan pengikisan tebing sungai akibat penyedotan pasir dan kerikil sungai
4.      Lahan tidur (semak belukar) yang belum tergarap
5.      Pencemaran sungai
6.      Penghijauan dan penanaman pohon penyangga dan pelindung pinggir belum ada
g.      Sub Bidang Partisipasi Masyarakat
1.      Rendahnya kesadaran masyarakat untuk menghadiri rapat-rapat yang dilaksanakan oleh Pemerintah Desa
2.      Kegiatan Gotong Royong mulai pudar.
3.      Kurangnya kesadaran masyarakat dalam membayar pajak.
4.      Rendahnya kepedulian masyarakat terhadap pembangunan desa.
h.     Sub Bidang Pertanian dan Peternakan
1.      Belum optimalnya kegiatan kelompok tani.
2.      Masih rendahnya SDM petani.
3.      Kurangnya penyuluhan dan pelatihan
4.      Sarana produksi  (Saprodi) pertanian tidak memadai.
5.      Harga Saprodi yang mahal.
6.      Harga komoditas perkebunan terutama karet rendah.
7.      Susahnya pemasaran hasil produksi pertanian.
8.      Belum optimalnya penggarapan bidang perternakan.
9.      Alat Mesin Pertanian (Alsintan) belum ada, pengolahan tanah masih manual.
i.        Sub Bidang Hukum dan HAM
1.      Kurangnya sosialisasi dan penyuluhan Hukum.
2.      Lemahnya pemahaman tentang peraturan perundang-undangan.
3.      Rendahnya kepercayaan masyarakat terhadap  aparat penegak hukum.
j.        Sub Bidang Perindustrian dan Perdagangan
1.      Home industri belum dikembangkan.
2.      Kesulitan dalam penambahan modal dan pengembangan usaha
3.      Semangat berwirausaha belum optimal.
k.      Sub Bidang Pertanahan
1.      Rendahnya kesadaran masyarakat dalam membuat surat tanah.
2.      Batas Tanah masih belum jelas.
3.      Rendahnya partisipasi masyarakat dan menghibahkan tanah kepada Desa untuk pembangunan
0.      Sub Bidang Informasi dan komunikasi
1.      Desa belum memiliki Sistem Informasi Desa
2.      Pemerintah Desa masih sangat sulit mendapatkan informasi hasil Musrenbang Kabupaten/Provinsi dan atau Dokumen APBD yang pembiayaan berkaitan dengan desa, sehingga apa-apa program yang masuk ke desa tidak diketahui. Padahal hal ini sangat penting untuk kebutuhan penyusunan rencana keuangan dan rencana pembangunan.
3.      Lambannya informasi sumber-sumber pembiayaan yang diterima desa juga menjadi kendala. Padahal bulan Juli n-1 desa sudah wajib menyusun Rancangan Kerja Pembangunan (RKP) Desa, baik dari smber Dana Desa APBN, Alokasi Dana Desa (ADD), Bantuan Keuangan Kabupaten/Provinsi, bagi hasil pajak dan retribusi dan lainnya.

3.     BIDANG PEMBINAAN KEMASYARAKATAN
Masalah-masalah di bidang pembinaan kemasyarakatan yang muncul adalah :
a.      masih lemah pembinaan lembaga kemasyarakatan;
b.      penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban masih kurang;
c.       pembinaan kerukunan umat beragama masih kurang;
d.      pengadaan sarana dan prasarana olah raga belum memadai;
e.       pembinaan lembaga adat belum optimal;
f.        pembinaan kesenian dan sosial budaya masyarakat belum memadai

4.     BIDANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
Masalah-masalah di bidang pemberdayaan masyarakat  secara umum masih belum memadai adalah :
a.      pelatihan usaha ekonomi, pertanian, perikanan dan perdagangan;
b.      pelatihan teknologi tepat guna;
c.       pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan bagi kepala Desa, perangkat Desa, dan Badan Pemusyawaratan Desa;
d.      peningkatan kapasitas masyarakat, antara lain: kader pemberdayaan masyarakat Desa, kelompok usaha ekonomi produktif, kelompok perempuan, kelompok tani,  kelompok masyarakat miskin,  kelompok nelayan, kelompok pengrajin,  kelompok pemerhati dan perlindungan anak,  kelompok pemuda dkelompok lainnya.
5.      BIDANG PENANGGULANGAN BENCANA, DARURAT DAN MENDESAK DESA
a.        penanggulangan bencana
b.        keadaan darurat
c.         keadaan mendesak

4.2.      Prioritas Program Pembangunan Skala Desa
Prioritas program pembangunan skala desa merupakan program pembangunan yang sepenuhnya mampu dilaksanakan oleh desa. Kemampuan tersebut dapat diukur dari ketersediaan anggaran desa, kewenangan desa dan secara teknis di lapangan desa mempunyai sumber daya.
Program-program prioritas dan kegiatan pembangunan tersebut meliputi:
1.         Peningkatan pendapatan masyarakat
2.         Peningkatan pengelolaan keuangan desa yang transparan, akomodatif dan akuntabel.
3.         Belanja Kepala Desa dan Perangkat Desa
4.         Operasional Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPM)
5.         Insentif Dusun, RW dan RT serte kelembagaan desa lainnya
6.         Tunjangan Operasinonal BPD
7.         Program Operasional Pemerintahan Desa
8.         Program-Program Inovasi Desa terdiri dari Pembangunan dan pengelolaan :
a.    BUM Desa
b.   Embung Desa
c.    Produk Unggulan Desa dan
d.   Sarana olah raga Desa.
9.         Program pelayanan dasar infrastruktur
10.      Program pelayanan pertanian, peternakan dan perkebunan
11.      Program pelayanan dasar kesehatan
12.      Program pelayanan dasar pendidikan
13.      Program penanggulangan kemiskinan
14.      Program penyelenggaraan Pemerintahan desa
15.      Program peningkatan kapasitas masyarakat, kelompok-kelompok, kelembagaan desa,aparatur desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) melaluipelatihan-pelatihan
16.      Program ekonomi kerakyatan yang produktif
17.      Program peningkatan pelayanan masyarakat
18.      Program dana bergulir dan manajemen usaha
19.      Program pengelolaan tata ruang desa
20.      Program penyusunan peraturan desa dan perencanaan pembangunan desa
21.      Program penyelenggaraan keagamaan dan akhlakul karimah.
22.      Program pemberdayaan lembaga adat
23.      Program kerjasama desa dan antar desa
24.      Program peningkatan kualitas lingkungan dan perumahan

4.3.      Prioritas Program Pembangunan dikelola Desa melalui Kerjasama Antar Desa/Pihak ke Tiga
Prioritas Program Pembangunan dikelola Desa melalui Kerjasama Antar Desa dan Pihak ke Tiga adalah sebagai berikut :
  1. Program Peningkatan dan Perbaikan Jalan Poros Desa menuju Desa lain
  2. Kerjasama Keamanan dan Ketertiban Masyarakat
  3. Kerjasama Pengelolaan Dana Bergulir
  4. ...............
4.4. Prioritas Program Pembangunan Supra Desa
Prioritas program pembangunan Supra Desa (skala kecamatan/kabupaten) merupakan program dan kegiatan pembangunan yang merupakan kebutuhan riil masyarakat Desa .................  tetapi pemerintah desa tidak mampu melaksanakan. Hal ini disebabkan pertama kegiatan tersebut secara peraturan perundangan bukan kewenangan desa. Kedua, secara pembiayaan desa tidak mampu membiayai karena jumlahnya terlalu besar dan yang ketiga, secara sumber daya di desa tidak tersedia secara mencukupi, baik SDM maupun prasarana pendukung lainnya.
Berdasarkan pertimbangan di atas, maka prioritas pembangunan tersebut akan dibawa melalui forum musyawarah perencanaan pembangunan di tingkat kecamatan (Musrenbangcam) oleh delegasi Desa .................  yang dipilih secara partisipatif pada forum Musrenbangdes dan ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala Desa.

Adapun program dan kegiatan tersebut adalah:

No
Kegiatan
Lokasi
SKPD Pelaksana
1
Pembangunan Draenase dan Box
Jl. Akasia Dusun I
Dinas PU Kab
2
Perawatan dan Pembanguna Jalan Usaha Perkebunan
Jl. Kayu Jati Dusun II
Dinas PU Kab
3
Semenisasi dan Aspal Lingkungan
Jl. Poros Dusun IV
Dinas PU Kab
4
Pengadaan Tenaga Operator Desa
Desa
BPMPD Kab
5
Pendampingan Desa
Desa
BPMPD Kab
6
Pelatihan Bidang Agribisnis dan Manajemen Usaha
Desa
Dinas Pertanian
7
Pembangunan Gedung Pendidikan SD 006
Dusun III
Dinas Pendidikan Kab
8
Sistem Informasi Desa
Desa
Dinas Hubkominfo Kab
9
Penyuluhan Kesehatan Lingkungan
Desa
Dinas Kesehatan
10
Pelatihan Penyusun Dokumen Perencanaan dan Pembangunan Desa
Desa
BPMPD Kab








BAB V
P E N U T U P

Keberhasilan pelaksanaan pembangunan di tingkat desa pada dasarnya ditentukan oleh sejauh mana komitmen dan konsistensi pemerintahan dan masyarakat desa saling bekerjasama membangun desa. Keberhasilan pembangunan yang dilakukan secara partisipatif mulai dari perencanaan, pelaksanaan sampai pada monitoring evaluasi akan lebih menjamin keberlangsungan pembangunan di desa. Sebaliknya permasalahan dan ketidakpercayaan satu sama lain akan mudah muncul manakala seluruh komunikasi dan ruang informasi bagi masyarakat tidak memadai.
Diharapkan proses penyusunan RKP Desa yang benar-benar partisipatif dan berorientasi pada kebutuhan nyata masyarakat akan mendorong percepatan pembangunan skala desa menuju kemandirian desa. Selain itu dengan akurasi kegiatan yang dapat dengan mudah diakses masyarakat desa, maka diharapkan dalam proses penyusunan APB Desa seluruhnya bisa teranggarkan secara proporsional.


No comments: