Lampiran
Peraturan Desa .................
Nomor ..Tahun
2018
Tentang Rencana Kerja
Pemerintah (RKP) DesaTahun 2019
NASKAH
RENCANA KERJA PEMERINTAH DESA
TAHUN 2019
DESA .................
KECAMATAN .................
KABUPATEN ROKAN
HILIR
PROPINSI
RIAU
KATA SAMBUTAN
PENGHULU
.........................
Assalamu’alaikum
Warahmatullah,
Syukur
Alhamdulillah kita sampaikan ke hadirat Allah SWT, atas nikmat dan keberkahan,
sehingga kami bisa menyelesaikan RKP Desa ini.
Dalam
perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan, Pemerintah Desa melibatkan
masyarakat Desa yang direpresentasikan melalui proses pengambilan keputusan dalam Musyawarah Desa yang
difasilitasi oleh Badan Permusyawaratan Desa
(BPD). Pelibatan semua pihak dihasilkan program kerja dan kegiatan yang
dapat mengakomodir kepentingan dan
kebutuhan masyarakat Desa secara inklusif serta
sesuai dengan kemampuan yang dimiliki oleh Desa.
Rencana
Kerja Pemerintah (RKP) Desa merupakan penjabaran dari RPJM Desa untuk jangka
waktu 1 (satu) tahun. Dari RKP ini merupakan dasar bagi penyusunan APB Desa
pada tahun yang sama.
Wassalamu’alaikum
Warahmatullah.
PENGHULU .......................
..................................
KATA PENGANTAR
TIM PENYUSUN RKP DESA
Puji
dan syukur disampaikan kepada Allah SWT, Tuhan semestas alam, atas nikmat dan
karunia Dia, sehingga Tim Penyusun RKP Desa ............... Kecamatan ..............
Kabupaten Rokan Hilir telah mampu menyelesaikan kegiatan penyusunannya sesuai
dengan amanat UU Nomor 6 Tahun 2014 berikut bersama semua regulasi turunanmnya.
Dokumen
RKP Desa ini merupakan dokumen perencanaan pembangunan Desa ..............
untuk masa satu tahun anggaran. Dalam membangun desa, semua pemangku
kepentingan baik program Pemerintah Pusat, Pemeritah Daerah serta pihak manapun
wajib menggunakan dokumen ini sebagai pedoman pembangunan desa.
Terima
kasih yang tiada terhingga kepada semua pihak yang telah membantu kegiatan
penyusunan dokumen RKP desa ini, baik
yang terlibat dari sisi Input,
proses, maupun ouputnya. Masukan dan
perbaikan yang membangun kami terima.
Tim Penyusun RKP Desa .....................
Ketua,
.............................
DAFTAR ISI
SAMPUL
KATA PENGANTAR KEPALA
DESA
KATA
PENGANTAR TIM PENYUSUN RKP DESA
DAFTAR ISI
BAB I. PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
1.2. Landasan Hukum
1.3.Maksud dan Tujuan
BAB
II. KEBIJAKAN KEUANGAN
DESA
2.1.
Pendapatan Desa
2.2.
Belanja Desa
2.3.
Pembiayaan Desa
BAB III. EVALUASI PELAKSANAAN RKP
DESA TAHUN SEBELUMNYA
3.1.
Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
3.2. Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
3.3. Bidang Pembinaan Kemasyarakatan
3.4. Bidang Pemberdayaan Masyarakat
BAB IV. PRIORITAS MASALAH DAN PROGRAM PEMBANGUNAN DESA
4.1. Prioritas Masalah
4.2. Prioritas Program
Pembangunan Skala Desa
4.3. Prioritas Program
Pembangunan melalui Kerjasama Antar Desa dan Pihak ke Tiga
4.4. Prioritas Program Pembangunan Skala Kecamatan/Kabupaten/Provinsi
BAB V. PENUTUP
LAMPIRAN :
1.
SK Tim
Penyusun RKP Desa
2.
Format
Pagu Indikatif Desa
3.
Format
Daftar Rencana Program dan Kegiatan Pembangunan yang Masuk ke Desa
4.
Rencana
Kerja Pemerintah (RKP) Desa
5.
Daftar
Usulan Rencana Kerja Pemerintah (DU-RKP) Desa
6.
Berita
Acara Musdes dan Daftar Hadir Penyusunan RKP Desa
7.
Berita
Acara Hasil Penyusunan Rancangan RKP Desa
8.
Berita
Acara Musdes Penetapan RKP Desa
9.
Proposal
Teknis Kegiatan
10.
Gambar
Rencana Prasarana
11.
Rencana
Anggaran Biaya (RAB)
12.
Pemeriksaan
Dokumen Proposal Teknis dan RAB
13.
Foto
Dokumentasi
BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar
Belakang
Sesuai amanat
UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, desa diberikan kewenangan untuk mengurus
tata pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan secara mandiri untuk meningkatkan
kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat Desa.
Didalam UU Desa
pasal 78 dan 79 mensyaratkan keharusan bagi Pemerintah Desa untuk melaksanakan
Perencanaan Pembangunan Desa dalam rangka menyusun visi bersama membangun desa
antara Masyarakat dan Pemerintahan Desa yang diselaraskan dengan rencana
pembangunan Kabupaten/Kota kemudian dituangkan dalam Dokumen Jangka menengah
(RPJM Desa) dan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) yang ditetapkan dengan
Peraturan Desa.
Disamping itu, Pemerintah
Desa diharapkan secara mandiri mengelola pemerintahan dan berbagai sumberdaya
yang dimilikinya, termasuk di dalamnya pengelolaan keuangan dan kekayaan milik
desa. Demikian besar peran yang diterima oleh Desa, tentunya disertai dengan
tanggung jawab yang besar pula. Oleh karena itu Pemerintah Desa harus bisa menerapkan
prinsip akuntabilitas dalam tata pemerintahannya, dimana semua akhir kegiatan
penyelenggaraan pemerintahan desa harus dapat dipertanggungjawabkan kepada
masyarakat desa sesuai dengan ketentuan.
RKP
Desa adalah Rencana Kerja Pembangunan Desa yang dibuat untuk jangka waktu 1
(satu) tahun yang berdasarkan penjabaran dari RPJM Desa, hasil evaluasi
pelaksanaan pembangunan tahun sebelumnya, prioritas kebijakan supra desa dan
atau hal- hal yang karena keadaan darurat/bencana alam. Sebagai Rencana
strategis pembangunan tahunan desa, RKP Desa merupakan dokumen perencanaan
pembangunan yang bersifat reguler yang pelaksanaannya dilakukan oleh LPM
sebagai lembaga yang bertanggung jawab di Desa. RKP Desa merupakan satu-
satunya pedoman atau acuan pelaksanaan pembangunan bagi pemerintah Desa dalam
jangka waktu satu tahun yang selanjutnya dimasukkan dalam APB Desa tahun
anggaran bersangkutan.
1.2. Dasar Hukum
1. Undang-Undang Nomor
12 Tahun1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten dalam lingkungan
Daerah Propinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Republik Tahun
1956 Nomor 25, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1965 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat II Indragiri Hilir dengan mengubah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembantukan
Daerah Otonom Kabupaten dalam Lingkungan
Propinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1965 Nomor 49,
Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 2754;
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7 Tambahan lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5495);
3. Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244,
Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587), Sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 Tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679).
4. Peraturan Pemerintah Nomor
43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor
6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5539)sebagaimana telah di ubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor
43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor
6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
5. Peraturan Pemerintah Nomor
60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang perubahan kedua
atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber
dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 5864);
6. Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2014, Nomor
2094);
7. Peraturan Menteri Desa,
Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata
Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015, Nomor 159);
8. Peraturan Menteri Desa,
Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2015 tentang Badan
Usaha Milik Desa Pendirian,
Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2015, Nomor 161);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan
Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 6);
10. Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 53);
11. Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2016, Nomor 1037);
12. Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusywaratan Desa (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2017, Nomor
89);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang
Lembaga Kemasyarakatan Desa dan
Lembaga Adat Desa; (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 569);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang
Pengelolaan Keuangan Desa; (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 661);
15. Keputusan Menteri Desa,
Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 48 Tahun 2018 tentang
Penetapan Pedoman Umum Program Inovasi Desa;
16. Peraturan Bupati Rokan
Hilir Nomor 49 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Kepenghuluan dan Rencana Kerja Pemerintah Kepenghuluan (Berita Daerah
Kabupaten Rokan
Hilir Tahun 2018
Nomor 49);
17. Peraturan
Desa ................................... Nomor .............. Tahun 2018
Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Tahun 2018–2023 (Lembaran Desa
........................... Tahun 2018 Nomor ...............).
1.3. Maksud dan Tujuan
1.3.1. Tujuan
Tujuan
penyusunan Dokumen RKP Desa secara partisipatif adalah sebagai berikut:
a.
Agar desa memiliki dokumen perencanaan
pembangunan tahunan yang berkekuatan hukum tetap.
b.
Sebagai pedoman kegiatan atau
pelaksanaan pembangunan di Desa.
c.
Sebagai dasar penyusunan Peraturan Desa
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa)
1.3.2. Manfaat
a.
Lebih menjamin kesinambungan
pembangunan di tingkat desa.
b.
Sebagai pedoman dan acuan pembangunan
desa.
c.
Pemberi
arah kegiatan pembangunan tahunan di desa.
d.
Menampung aspirasi yang sesuai
kebutuhan masyarakat dan dipadukan dengan program pembangunan supra desa.
e.
Dapat mendorong partisipasi dan swadaya
dari masyarakat
BAB
II
KEBIJAKAN
KEUANGAN DESA
2.1. Pendapatan Desa
Keuangan
Desa adalah semua hak dan kewajiban dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan
desa yang dapat dinilai dengan uang termasuk didalamnya segala bentuk kekayaan
yang berhubungan dengan hak dan kewajiban desa tersebut. Pengelolaan Keuangan
Desa merupakan keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, penganggaran,
penatausahaan, pelaporan, pertanggung-jawaban dan pengawasan keuangan desa.
Agar pengelolaan keuangan desa lebih mencerminkan keberpihakan kepada kebutuhan
masyarakat dan sesuai peraturan perundangan, maka harus dikelola secara
transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin
anggaran.
Peran dan keterlibatan masyarakat
menjadi faktor penting, dalam rangka:
(1)
Menumbuhkan
rasa tanggungjawab masyarakat atas segala hal yang telah diputuskan dan
dilaksanakan;
(2)
Menumbuhkan
rasa memiliki, sehingga masyarakat sadar dan sanggup untuk memelihara dan mengembangkan
hasil-hasil pembangunan (swadaya); dan
(3)
Memberikan
legitimasi atau keabsahan atas segala yang telah diputuskan.
Agar
kebijakan pengelolaan keuangan desa sesuai amanah peraturan perundangan yang
berlaku, salah satu diantaranya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa, dan mencerminkan keberpihakan
terhadap kebutuhan riil masyarakat, setiap tahunnya pemerintah desa bersama
Badan Permusyawaratan Desa menetapkan Peraturan Desa tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) secara partisipatif dan transparan yang
proses penyusunannya dimulai dengan lokakarya desa, konsultasi publik dan rapat
umum BPD untuk penetapannya. APB Desa
didalamnya memuat Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan yang pengelolaannya
dimulai tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember. Rencana pendapatan Desa
.........untuk Tahun 2019 adalah sebagai berikut :
NO
|
URAIAN
|
JUMLAH (Rp)
|
1
|
Kelompok Pendapatan Asli Desa (PADesa):
|
|
a. Hasil Usaha Desa
|
0
|
|
b. Hasil Kekayaan Desa/Tanah Kas Desa/Hasil Aset
|
0
|
|
c. Hasil Swadaya dan Partisipasi masyarakat
|
0
|
|
d. Lain-lain pendapatan asli Desa yang sah
|
0
|
|
2
|
Kelompok Transfer :
|
|
a. Dana Desa
|
0
|
|
b. Bagian
dari hasil pajak
daerah dan retribusi daerah
|
0
|
|
c.
Alokasi
Dana Desa
|
0
|
|
d. Bantuan Keuangan Provinsi
|
0
|
|
e. Bantuan Keuangan Kabupaten
|
0
|
|
3
|
Kelompok Pendapatan Lain-lain :
|
|
a. Penerimaan dari hasil kerja sama Desa
|
0
|
|
b. Penerimaan
dari bantuan perusahaan
|
0
|
|
c. Penerimaan dari hibah dan sumbangan dari pihak
ketiga
|
0
|
|
d. Koreksi
kesalahan belanja tahun anggaran sebelumnya
|
0
|
|
e. Bunga bank
|
0
|
|
f. Pendapatan lain Desa yang sah
|
0
|
|
Jumlah Perkiraan Pendapatan
|
2.2. Belanja
Desa
Belanja desa sebagaimana dimaksud meliputi semua
pengeluaran dari rekening desa yang merupakan kewajiban desa dalam 1 (satu)
tahun anggaran yang tidak akan diperoleh pembayarannya kembali oleh desa.
Kebijakan
keuangan Desa mengacu kepada peraturan perundang-undangan yang ada. Berdasarkan
hasil musyawarah desa, maka arah dan kebijakan keuangan diperuntukkan sebagai
berikut :
1.
Bidang
Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
a.
penyelenggaraan
belanja penghasilan tetap, tunjangan dan operasional pemerintahan Desa
b.
sarana dan prasarana
pemerintahan Desa
c.
administrasi kependudukan,
pencatatan sipil, statistik, dan
kearsipan
d.
tata praja pemerintahan,
perencanaan, keuangan, danpelaporan;
e.
pertanahan
2.
Bidang
Pembangunan Desa
a.
Pendidikan
b.
Kesehatan
c.
pekerjaan umum dan penataan
ruang
d.
kawasan
permukiman
e.
kehutanan
dan lingkungan hidup
f.
perhubungan,
komunikasi dan informatika
g.
energi
dan sumber daya mineral;
h.
pariwisata
3.
Bidang
Pembinaan Kemasyarakatan
a.
ketentraman, ketertiban,
dan pelindungan masyarakat Kesehatan
b.
kebudayaan
dan kegamaan
c.
kepemudaan
dan olah raga
d.
kelembagaan
masyarakat
4.
Bidang
Pemberdayaan Masyarakat
a. Perikanan
b. pertanian dan peternakan
c. peningkatan kapasitas aparatur
Desa
d. pemberdayaan perempuan,
perlindungan anak dan keluarga
e. koperasi, usaha mikro kecil dan menengah
f. dukungan penanaman modal
g. perdagangan dan perindustrian
5.
Bidang
Penanggulangan Bencana, Darurat dan Mendesak Desa
a.
penanggulangan
bencana
b.
keadaan
darurat
c.
keadaan
mendesak
2.3.
Pembiayaan Desa
Pembiayaan Desa meliputi semua penerimaan yang perlu dibayar kembali dan atau pengeluaran yang
akan diterima kembali pada pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada
tahun-tahun anggaran berikutnya.
Pembiayaan Desa pada RKP Tahun
2019 dijelaskan sebagai berikut :
No
|
Pembiayaan Desa
|
Jumlah (Rp)
|
Keterangan
|
1
|
Penerimaan Pembiayaan
|
||
a. SiLPA Tahun sebelumnya
|
0
|
||
b. Pencairan Dana Cadangan
|
0
|
||
c. Hasil Penjualan Kekayaan Desa Yang dipisahkan
|
0
|
||
2
|
Pengeluaran Pembiayaan
|
||
a. Pembentukan Dana Cadangan
|
0
|
||
b. Penyertaan Modal Desa
|
0
|
BAB III
EVALUASI PELAKSANAAN RKP DESA TAHUN SEBELUMNYA
3.1. Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa
Kegiatan bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa yang dilaksanakan dalam
RKP TA. 2018 adalah sebagai berikut :
a.
Siltap Aparatur Pemerintah Desa
b.
Insentif RT RW
c.
Pengadaan Sepeda Motor 3 Unit
d.
Pengadaan Laptop
e.
Pembelian Printer
f.
Operasional BPD
g.
PHBN
h.
PHBI
Hasil evaluasi berdasarkan pelaksanaan kegiatan di bidang penyelenggaran
Pemerintahan Desa pada RKP tahun sebelumnya adalah sebagai berikut :
1.
Pagu Indikatif Desa yang Lambat diketahui oleh
Pemerintah Desa
2.
Terdapat 6 Kegiatan di dalam RKP Desa yang tidak
dapat dilaksanakan karena ketidakcukupan anggaran yakni kegiatan........
3.
Proses Penyusunan RKP belum memenuhi aturan dan
regulasi yang ditetapkan Pemerintah dan Pemerintah Daerah
4.
Pendampingan terhadap penyusunan RKP Desa belum
maksimal
3.2. Bidang Pelaksanaan
Pembangunan Desa
Pelaksanaan
Pembangunan Desa yang terlaksana TA. 2018 Total Anggaran adalah Rp
581.253.086 dijelaskan pada Tabel berikut:
Pembangunan
Box Culvert Rt 04 Rw 02
|
1
|
Unit
|
40.000.000
|
40.000.000
|
Dana Desa
|
Pembangunan
Box Culvert Rt 06 Rw 03
|
1
|
Unit
|
40.000.000
|
40.000.000
|
Dana Desa
|
Pembangunan
Box Culvert Rt 07 Rw 03
|
1
|
Unit
|
40.000.000
|
40.000.000
|
Dana Desa
|
Pembangunan
Box Culvert Rt 08 Rw 03
|
1
|
Unit
|
40.000.000
|
40.000.000
|
Dana Desa
|
Pembangunan
Box Culvert Rt 12 Rw 05
|
1
|
Unit
|
40.000.000
|
40.000.000
|
Dana Desa
|
Pembangunan
Box Culvert Rt 08
|
1
|
Unit
|
25.626.543
|
25.626.543
|
Dana Desa
|
Pembangunan
Box Culvert Rt 09
|
1
|
Unit
|
25.626.543
|
25.626.543
|
Dana Desa
|
Pembangunan
Gedung MI (3 Lokal)
|
1
|
Unit
|
315.000.000
|
315.000.000
|
Swadaya
|
Tambahan Dana
Pembangunan Lapangan Volly
|
1
|
Unit
|
15.000.000
|
15.000.000
|
TKD
|
Evaluasi terhadap pelaksanaan bidang Pembangunan Desa adalah :
1. Masih terdapat 8 kegiatan pembangunan bidang
Infrastruktur yang belum dapat dilaksanakan karena kekurangan biaya dan akan
diprioritaskan kembali pada RKP tahun mendatang.
2. Terdapat Bangunan Box Culver yang dibangun di Dusun
I yang hasilnya belum sempurna.
3.3. Bidang Pembinaan
Kemasyarakatan
Kegiatan bidang
Pembinaan Kemasyarakatan dalam bentuk Bantuan Sosial Desa yang dilaksanakan
dalam RKP TA. 2018 dengan jumlah Rp 179.700.000
adalah sebagai
berikut :
1.
LPMD Rp
8.600.000
2.
RT/RW Rp 63.600.000
3.
PKK Rp 10.900.000
4.
Karang Taruna Rp
5.000.000
5.
Kegiatan Hari Besar
Nasional/Keagamaan Rp 64.000.000
6.
Dana Sosial Kepada
Perorangan/Lembaga Rp 23.200.000
7.
Kegiatan Poskesdes Rp
4.400.000
Rp 179.700.000
Evaluasi terhadap
kegiatan yang dilaksanakan Bidang Pembinaan Kemasyarakatan adalah kegiatan yang
dilakukan oleh kelembagaan desa belum efektif dan tidak didukung dengan Rencana
Kegiatan yang detil oleh masing-masing kelembagaan akuntabilitas kegiatan juga
belum berjalan dengan baik.
3.4. Bidang Pemberdayaan
Masyarakat
Kegiatan di bidang pemberdayaan masyarakat belum
menjadi perhatian dan kosentrasi Pemerintah desa sehingga tidak ada kegiatan
yang dilaksanakan pada bidang Pemberdayaan masyarakat (khusus pelatihan dan
peningkatan kapasitas).
Pembangunan Desa sejatinya juga menyeimbangkan
pembangunan fisik dan Non fisik aparatur dan masyarakat desa. Kegiatan
pelatihan atau sosialisasi yang dilaksanakan pada RKP tahun sebelumnya adalah :
No
|
Jenis Pelatihan di
Desa
|
Sasaran Peserta
|
1
|
||
2
|
||
Kegiatan
di bidang Pemberdayaan Masyarakat lainnya adalah :
1. .......
2. ........
BAB IV
PRIORITAS MASALAH DAN PROGRAM PEMBANGUNAN DESA
4.1. Prioritas Masalah
Berangkat dari Visi dan Misi
Desa, maka prioritas masalah secara umum Desa Rokan
Baru Pesisir dijabarkan
sebagai berikut :
1.
BIDANG PENYELENGGARAAN
PEMERINTAHAN DESA
1.
Terbatasnya Sumberdaya Manusia dalam
pelaksanaan Pemerintahan
2.
Pelaku-pelaku pembangunan belum paham akan
tugas dan fungsi
3.
Pelayanan masyarakat masih belum optimal
4.
Regulasi desa belum dibuat dan terdokumentasi
dengan baik
5.
Administrasi Desa yang belum dimanfaatkan
secara optimal
6.
Insentif yang diterima oleh Aparatur desa dan
kelembagaan desa lainnya belum memadai
7.
Kurangnya perhatian Pemerintah dalam hal
pembinaan kepada Pemerintah Desa
8.
Masih rendahnya pemahaman terhadap tugas pokok
dan fungsi kelembagaan desa
9.
Tingkat pertemuan/rapat-rapat masih rendah
10.
Belum tersusunnya rencana dan program kerja
11.
Pembinaan dan Pendampingan Desa masih belum
memadai
12.
Belum adanya Tempat Belajar Masyarakat (TBM)
13.
Belum Optimal kegiatan Siskamling
14.
Rendahnya kesadaran masyarat untuk taat aturan
15.
Sifat kebersamaan dan kegotongroyongan mulai
luntur
2.
BIDANG PEMBANGUNAN DESA
a. Sub Bidang Sub
Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
1.
Masih banyak jalan desa yang belum memadai masih
berupa jalan tanah dan jalan sirtu sehingga menghambat arus barang dan jasa.
2.
Pembangunan yang belum merata sehingga timbul
kecemburuan sosial
3.
Jembatan yang belum dibangun
4.
Drainase yang belum memadai sehingga mudah
terjadinya banjir
5.
Masih rendah
tingkat kesadaran masyarakat dalam berswadaya dan memilihara bangunan
6.
Kemampuan kader desa mendesain dan membuat rencana
anggaran biaya belum memadai.
7.
Belum adanya Pasar Desa
b.
Sub Bidang Pendidikan
1.
Bangunan pelengkap (Infrastruktur) bidang pendidikan
masih kurang (pagar sekolah, Sound system, MCK, Kompter dll).
2.
Pustaka Desa belum ada
3.
Minat Baca Masyarakat kurang
4.
Honor Guru masih kurang
5.
Keterampilan dan teknis mengajar dengan metode baru
masih kurang
6.
Beasiswa bagi siswa miskin dan berprestasi belum ada
7.
Belum terbentuknya PKBM (Kejar Paket)
8.
Banyak anaknya putus sekolah
c.
Sub Bidang Ekonomi
1.
Belum ada pengembangan potensi ekonomi desa
2.
Lembaga Ekonomi (UED SP) belum memberikan kontribusi
yang nyata kepada pembangunan desa
3.
Belum terlaksananya pelatihan-pelatihan di bidang
peningkatan manajemen usaha dan pasca panen
4.
Penggalian PAD Desa belum dioptimal
5.
Rendahnya harga komoditas karet yang sejak 3 tahun
terakhir mengalamai penurunan nyata mengakibatkan pendapatan petani menurun
drastis.
6.
Lembaga ekonomi desa (BUMDES) belum terbentuk.
d.
Sub Bidang Sosial Budaya
1.
Pendidikan akhlak dan moral masih terabaikan
2.
Arus informasi dan globalisasi tidak terbendung yang
menyebabkan tergerusnya kearifan lokal
3.
Peran lembaga adat dan pimpinan adat kurang optimal
4.
Belum optimal pengembangan budaya lokal desa
5.
Kurangnya tenaga Pengajar agama Islam
e.
Sub Bidang Kesehatan
1.
Masih kurangnya pelayanan kesehatan
2.
Pemanfatan Posyandu belum optimal
3.
Kesadaran akan kesehatan keluarga yakni sanitasi
lingkungan masih lemah
4.
Kesadaran akan pentingnya makanan bergizi belum
memadai
5.
Penggunaan Poskesdes belum optimal karena belum ada
listrik
6.
Air Bersih belum tersedia
f.
Sub Bidang Lingkungan Hidup
1.
Belum adanya Tempat Pembuangan Sampah/Akhir
2.
Penangkapan ikan menggunakan racun dan putas
3.
Abrasi dan pengikisan tebing sungai akibat
penyedotan pasir dan kerikil sungai
4.
Lahan tidur (semak belukar) yang belum tergarap
5.
Pencemaran sungai
6.
Penghijauan dan penanaman pohon penyangga dan
pelindung pinggir belum ada
g.
Sub Bidang Partisipasi Masyarakat
1.
Rendahnya kesadaran masyarakat untuk menghadiri
rapat-rapat yang dilaksanakan oleh Pemerintah Desa
2.
Kegiatan Gotong Royong mulai pudar.
3.
Kurangnya kesadaran masyarakat dalam membayar pajak.
4.
Rendahnya kepedulian masyarakat terhadap pembangunan
desa.
h.
Sub Bidang Pertanian
dan Peternakan
1.
Belum optimalnya kegiatan kelompok tani.
2.
Masih rendahnya SDM petani.
3.
Kurangnya penyuluhan dan pelatihan
4.
Sarana produksi
(Saprodi) pertanian tidak memadai.
5.
Harga Saprodi yang mahal.
6.
Harga komoditas perkebunan terutama karet rendah.
7.
Susahnya pemasaran hasil produksi pertanian.
8.
Belum optimalnya penggarapan bidang perternakan.
9.
Alat Mesin Pertanian (Alsintan) belum ada,
pengolahan tanah masih manual.
i.
Sub Bidang Hukum dan HAM
1.
Kurangnya sosialisasi dan penyuluhan Hukum.
2.
Lemahnya pemahaman tentang peraturan
perundang-undangan.
3.
Rendahnya kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.
j.
Sub Bidang Perindustrian dan Perdagangan
1.
Home industri belum dikembangkan.
2.
Kesulitan dalam penambahan modal dan pengembangan
usaha
3.
Semangat berwirausaha belum optimal.
k.
Sub Bidang Pertanahan
1.
Rendahnya kesadaran masyarakat dalam membuat surat
tanah.
2.
Batas Tanah masih belum jelas.
3.
Rendahnya partisipasi masyarakat dan menghibahkan
tanah kepada Desa untuk pembangunan
0.
Sub Bidang Informasi dan
komunikasi
1.
Desa belum memiliki Sistem
Informasi Desa
3.
Lambannya informasi
sumber-sumber pembiayaan yang diterima desa juga menjadi kendala. Padahal bulan
Juli n-1 desa sudah wajib menyusun Rancangan Kerja Pembangunan (RKP) Desa, baik
dari smber Dana Desa APBN, Alokasi Dana Desa (ADD), Bantuan Keuangan
Kabupaten/Provinsi, bagi hasil pajak dan retribusi dan lainnya.
3.
BIDANG PEMBINAAN
KEMASYARAKATAN
Masalah-masalah di bidang
pembinaan kemasyarakatan yang muncul adalah :
a. masih lemah pembinaan lembaga kemasyarakatan;
b. penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban masih kurang;
c. pembinaan kerukunan umat beragama masih kurang;
d. pengadaan sarana dan prasarana olah raga belum memadai;
e. pembinaan lembaga adat belum optimal;
f.
pembinaan kesenian dan sosial
budaya masyarakat belum memadai
4.
BIDANG PEMBERDAYAAN
MASYARAKAT
Masalah-masalah di bidang pemberdayaan
masyarakat secara umum masih belum
memadai adalah :
a. pelatihan usaha ekonomi, pertanian, perikanan dan perdagangan;
b. pelatihan teknologi tepat guna;
c. pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan bagi kepala Desa, perangkat Desa,
dan Badan Pemusyawaratan Desa;
d. peningkatan kapasitas masyarakat, antara lain: kader pemberdayaan
masyarakat Desa, kelompok usaha ekonomi produktif, kelompok perempuan, kelompok
tani, kelompok masyarakat miskin, kelompok nelayan, kelompok pengrajin, kelompok pemerhati dan perlindungan
anak, kelompok pemuda dkelompok lainnya.
5. BIDANG PENANGGULANGAN BENCANA, DARURAT DAN MENDESAK
DESA
a.
penanggulangan bencana
b.
keadaan darurat
c.
keadaan mendesak
4.2. Prioritas Program Pembangunan Skala Desa
Prioritas program
pembangunan skala desa merupakan program pembangunan yang sepenuhnya mampu
dilaksanakan oleh desa. Kemampuan tersebut dapat diukur dari ketersediaan
anggaran desa, kewenangan desa dan secara teknis di lapangan desa mempunyai
sumber daya.
Program-program
prioritas dan kegiatan pembangunan tersebut meliputi:
1.
Peningkatan pendapatan masyarakat
2.
Peningkatan
pengelolaan keuangan desa yang transparan, akomodatif
dan akuntabel.
3.
Belanja Kepala Desa dan
Perangkat Desa
4.
Operasional Lembaga
Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPM)
5.
Insentif Dusun, RW dan RT
serte kelembagaan desa lainnya
6.
Tunjangan Operasinonal BPD
7.
Program Operasional
Pemerintahan Desa
8.
Program-Program
Inovasi Desa terdiri dari Pembangunan dan pengelolaan :
a. BUM Desa
b. Embung Desa
c. Produk Unggulan Desa dan
d. Sarana olah raga Desa.
9.
Program pelayanan dasar
infrastruktur
10.
Program pelayanan pertanian, peternakan dan perkebunan
11.
Program pelayanan dasar
kesehatan
12.
Program pelayanan dasar
pendidikan
13.
Program penanggulangan
kemiskinan
14.
Program penyelenggaraan
Pemerintahan desa
15.
Program peningkatan
kapasitas masyarakat, kelompok-kelompok,
kelembagaan desa,aparatur desa dan Badan
Permusyawaratan Desa (BPD) melaluipelatihan-pelatihan
16.
Program ekonomi kerakyatan
yang produktif
17.
Program peningkatan
pelayanan masyarakat
18.
Program dana bergulir dan
manajemen usaha
19.
Program pengelolaan tata
ruang desa
20.
Program penyusunan peraturan
desa dan perencanaan pembangunan desa
21.
Program penyelenggaraan
keagamaan dan akhlakul karimah.
22.
Program pemberdayaan
lembaga adat
23.
Program kerjasama desa dan
antar desa
24.
Program peningkatan
kualitas lingkungan dan perumahan
4.3.
Prioritas Program Pembangunan
dikelola Desa melalui Kerjasama Antar Desa/Pihak ke Tiga
Prioritas Program Pembangunan
dikelola Desa melalui Kerjasama Antar Desa dan Pihak ke Tiga adalah sebagai
berikut :
- Program Peningkatan dan
Perbaikan Jalan Poros Desa menuju Desa lain
- Kerjasama Keamanan dan
Ketertiban Masyarakat
- Kerjasama Pengelolaan Dana
Bergulir
- ...............
4.4.
Prioritas Program Pembangunan Supra Desa
Prioritas program pembangunan Supra
Desa (skala kecamatan/kabupaten) merupakan program dan kegiatan pembangunan
yang merupakan kebutuhan riil masyarakat Desa ................. tetapi pemerintah desa tidak mampu
melaksanakan. Hal ini disebabkan pertama kegiatan tersebut secara peraturan
perundangan bukan kewenangan desa. Kedua, secara pembiayaan desa tidak mampu
membiayai karena jumlahnya terlalu besar dan yang ketiga, secara sumber daya di
desa tidak tersedia secara mencukupi, baik SDM maupun prasarana pendukung
lainnya.
Berdasarkan pertimbangan di atas, maka
prioritas pembangunan tersebut akan dibawa melalui forum musyawarah perencanaan
pembangunan di tingkat kecamatan (Musrenbangcam) oleh delegasi Desa ................. yang dipilih secara partisipatif pada forum
Musrenbangdes dan ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala Desa.
Adapun program dan
kegiatan tersebut adalah:
No
|
Kegiatan
|
Lokasi
|
SKPD Pelaksana
|
1
|
Pembangunan Draenase dan Box
|
Jl. Akasia Dusun I
|
Dinas PU Kab
|
2
|
Perawatan dan Pembanguna Jalan Usaha
Perkebunan
|
Jl. Kayu Jati Dusun II
|
Dinas PU Kab
|
3
|
Semenisasi dan Aspal Lingkungan
|
Jl. Poros Dusun IV
|
Dinas PU Kab
|
4
|
Pengadaan Tenaga Operator Desa
|
Desa
|
BPMPD Kab
|
5
|
Pendampingan Desa
|
Desa
|
BPMPD Kab
|
6
|
Pelatihan Bidang Agribisnis dan
Manajemen Usaha
|
Desa
|
Dinas Pertanian
|
7
|
Pembangunan Gedung Pendidikan SD 006
|
Dusun III
|
Dinas Pendidikan Kab
|
8
|
Sistem Informasi Desa
|
Desa
|
Dinas Hubkominfo Kab
|
9
|
Penyuluhan Kesehatan
Lingkungan
|
Desa
|
Dinas Kesehatan
|
10
|
Pelatihan Penyusun Dokumen Perencanaan dan Pembangunan Desa
|
Desa
|
BPMPD Kab
|
BAB V
P E N U T
U P
Keberhasilan
pelaksanaan pembangunan di tingkat desa pada dasarnya ditentukan oleh sejauh
mana komitmen dan konsistensi pemerintahan dan masyarakat desa saling
bekerjasama membangun desa. Keberhasilan pembangunan yang dilakukan secara
partisipatif mulai dari perencanaan, pelaksanaan sampai pada monitoring
evaluasi akan lebih menjamin keberlangsungan pembangunan di desa. Sebaliknya
permasalahan dan ketidakpercayaan satu sama lain akan mudah muncul manakala
seluruh komunikasi dan ruang informasi bagi masyarakat tidak memadai.
Diharapkan
proses penyusunan RKP Desa yang benar-benar partisipatif dan berorientasi pada
kebutuhan nyata masyarakat akan mendorong percepatan pembangunan skala desa
menuju kemandirian desa. Selain itu dengan akurasi kegiatan yang dapat dengan
mudah diakses masyarakat desa, maka diharapkan dalam proses penyusunan APB Desa
seluruhnya bisa teranggarkan secara proporsional.